Jumat, 30 November 2012

Glossary 10 kepariwisataan 2


S

Songket : tenun yg bersulam benang emas (perak), biasanya dikenakan kaum wanita.

Stupa : bangunan dr batu yg bentuknya spt genta, biasanya merupakan bangunan suci agama Buddha (tempat menyimpan relik atau benda-benda suci sang Buddha)

Suku : Golongan orang-orang [keluarga] yg seturunan

T

Tur grup : Sebuah paket perjalanan untuk perakitan wisatawan yang memiliki jadwal yang sama, tanggal perjalanan, dan transportasi. Kelompok wisata biasanya diatur sebelumnya, prabayar, dan termasuk transportasi, penginapan, makan.

Turis : Pelancong ; Wisatawan

tour: kunjungan pendek dari biasanya beberapa jam yang fokus pada jalan-jalan dan / atau kunjungan

V

Vil : Rumah mungil diluar kota atau pegunungan; rumah peristirahatan (digunakan hanya pada waktu-waktu liburan)

Visa : pembubuhan tanda tangan dan cap atas sesuatu (paspor) sebagai izin memasuki negara lain dan berada di sana untuk sementara oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan.

W

Waduk : kolam besar tempat menyimpan air sediaan untuk berbagai kebutuhan atau mengatur pembagian air dsb [ dipakai di musim kemarau]
Wayang : Boneka tiruan orang, dsb terbuat dari pahatan kulit atau kayu dsb yang dapat dimanfaatkan untuk memerankan tokoh dalam pertunjukan drama tradisional (Bali, Jawa, Sunda, dsb), biasanya dimainkan oleh orang

Widyawisata : perjalanan ke luar (daerah, kampus, dsb) dalam rangka kunjungan studi (biasanya berombongan); kunjungan dalam rangka menambah ilmu pengetahuan.

Glossary 9 Kepariwisataan 2


S

Songket : tenun yg bersulam benang emas (perak), biasanya dikenakan kaum wanita.

Stupa : bangunan dr batu yg bentuknya spt genta, biasanya merupakan bangunan suci agama Buddha (tempat menyimpan relik atau benda-benda suci sang Buddha)

Suku : Golongan orang-orang [keluarga] yg seturunan

T

Tur grup : Sebuah paket perjalanan untuk perakitan wisatawan yang memiliki jadwal yang sama, tanggal perjalanan, dan transportasi. Kelompok wisata biasanya diatur sebelumnya, prabayar, dan termasuk transportasi, penginapan, makan.

Turis : Pelancong ; Wisatawan

tour: kunjungan pendek dari biasanya beberapa jam yang fokus pada jalan-jalan dan / atau kunjungan

V

Vil : Rumah mungil diluar kota atau pegunungan; rumah peristirahatan (digunakan hanya pada waktu-waktu liburan)

Visa : pembubuhan tanda tangan dan cap atas sesuatu (paspor) sebagai izin memasuki negara lain dan berada di sana untuk sementara oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan.

W

Waduk : kolam besar tempat menyimpan air sediaan untuk berbagai kebutuhan atau mengatur pembagian air dsb [ dipakai di musim kemarau]
Wayang : Boneka tiruan orang, dsb terbuat dari pahatan kulit atau kayu dsb yang dapat dimanfaatkan untuk memerankan tokoh dalam pertunjukan drama tradisional (Bali, Jawa, Sunda, dsb), biasanya dimainkan oleh orang

Widyawisata : perjalanan ke luar (daerah, kampus, dsb) dalam rangka kunjungan studi (biasanya berombongan); kunjungan dalam rangka menambah ilmu pengetahuan.

Glossary 8 kepariwisataan 2


Pariwisata : Perjalanan dilakukan untuk kesenangan. Usaha penyediaan dan pemasaran layanan dan fasilitas untuk wisatawan kesenangan. Dengan demikian, konsep pariwisata adalah perhatian langsung kepada pemerintah, operator, dan industri penginapan, restoran dan hiburan dan perhatian langsung untuk hampir setiap industri dan bisnis di dunia

Pramuswisata : petugas pariwisata yg berkewajiban memberi petunjuk dan informasi yg diperlukan wisatawan. Pramuwisata disebut juga Pemandu Wisata atau Guide

Pelaju / Pelancong : Orang yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain dengan atau tanpa menggunakan transportasi.

Pulau:Tanah[ daratan] yg dikelilingi air [di laut, sungai, atau danau]

R

Ranse : tas besar, biasanya terbuat dr kain terpal, yg disandang atau digendong di punggung.

Rekreasi : penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yg menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan, piknik

Reservasi : Reservasi adalah suatu proses permintaan pemesanan
kamar dan fasilitas lain yang diinginkan oleh calon tamu untuk periode
tertentu.

Resort : penginapan yang biasanya terletak dan menampilkan panorama pinggiran pantai yang indah
Rest area: tempat pengendara beristirahat di  sela sela perjalananya

Restoran : suatu tempat makan yang biasanya identik mewah dan besar
yang di dalamnya menyediakan berbagai jenis hidangan makanan.

Rute : arak aatu arah yg harus di turut [ditempuh, dilalui]

Glossary 7 kepariwisataan 2


P

Packager : Siapapun mengorganisir tur termasuk transportasi prabayar dan jasa perjalanan, biasanya untuk lebih dari satu tujuan.

Pakansi sejenis liburan akhir pekan yang digunakan untuk
menghabiskan waktu seperti liburan

Peta : gambar atau lukisan pd kertas dsb yg menunjukkan letak tanah, laut, sungai, gunung, dsb; representasi melalui gambar dr suatu daerah yg menyatakan sifat, spt batas daerah, sifat permukaan; denah.

Pariwisata : Perjalanan dilakukan untuk kesenangan. Usaha penyediaan dan pemasaran layanan dan fasilitas untuk wisatawan kesenangan. Dengan demikian, konsep pariwisata adalah perhatian langsung kepada pemerintah, operator, dan industri penginapan, restoran dan hiburan dan perhatian langsung untuk hampir setiap industri dan bisnis di dunia.

Pendopo : bagunan yg luas terbuka [tanpa batas atau sekat], terletak di bagian depan rumah, disediakan untuk pertemuan, rapat, peralatan, serta keperluan lain yg ada hubungannya dng keperluan masyarakat.

Pesawat : sebuah alat transporatsi udara yang biasanya digunakan
untuk berwisata dari satu daerah ke daerah lain yang sangat jauh
tempatnya.

Pengunjung : Orang yang mendatangi sebuah daya tarik wisata untuk tujuan berlibur.

Prasarana wisata adalah sarana ekonomi yang secara tidak langsung
dibutuhkan oleh wisatawan . Seperti pelabuhan , jalan raya, instalasi
air dan lain-lain.
Prasejarah Bagian ilmu sejarah tentang kehidupan manusia pada zaman belum mengenal tulisan.

Prasasti : Tulisan pada batu,tembaga dan sebagainya.

Glossary 6 kepariwisataan 2


Kemah : tempat tinggal darurat, biasanya berupa tenda yg ujungnya hampir menyentuh tanah dibuat dari kain terpal dsb.

koper : peti yg terbuat dr kulit (kaleng dsb) tempat menyimpan pakaian yg dapat dibawa dl perjalanan.

Kapal Pesiar : Kapal untuk berpesiar ( bertamasya); kapal untuk berpariwisata

L

lalulintas :(berjalan) bolak-balik; hilir mudik: banyak kendaraan  dijalan raya

Losmen : Rumah penginapan yang menyewakan kamar tanpa menyiapkan makan

M

Mancing kegiatan menangkap ikan seperti memancing dilaut .
biasanya para lelaki yang banyak menyukai wisata air seperti ini.

Motel : Motor hotel, akomodasi yang berada di tepia jalan raya, menyediakan penginapan dan tempat parkir kendaraan.
Monumen : Bangunan dsb yang dibuat untuk memperingati orang atau peristiwa penting (biasanya berupa tugu, patung, dsb)

Museum : gedung yg digunakan sbg tempat untuk pameran tetap benda-benda yg patut mendapat perhatian umum, spt peninggalan sejarah, seni, dan ilmu; tempat menyimpan barang kuno.

Musim : waktu atau masa ketika sesuatu (kegiatan, permainan, dsb) banyak terjadi atau sering berlangsung

Kamis, 29 November 2012

Glossary 5 kepariwisataan 2


Hotel : rumah penginapan yang menyediakan makan kepada orang yang sedang di perjalanan atau yang bermalam.

I

internasional : menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa

Industri pariwisata : suatu susunan organisasi, baik pemerintah
   maupun swasta yang terkait dalam pengembangan, produksi dan pemasaranproduk suatu layanan yang memenuhi kebutuhan dari orang yang sedang
  bepergian.

J

jadwal : pembagian waktu berdasarkan rencana pengaturan urutan kerja; daftar atau tabel kegiatan atau rencana kegiatan dng pembagian waktu pelaksanaan yg terperinci




K

Kamar : ruang yg bersekat (tertutup) dinding yg menjadi bagian rumah atau bangunan (biasanya disekat atau dibatasi empat dinding)

kamus : acuan yg memuat kata dan ungkapan, biasanya disusun menurut abjad berikut keterangan tentang makna, pemakaian, atau terjemahannya

Kamera suatu alat untuk memotret gambar yang biasanya tujuannya
untuk kenang-kenangan saat berwisata di salah satu tempat.

Kapal Kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut,

Katalog : Carik kartu, daftar, atau buku yg memuat nama benda atau informasi tertentu yg ingin disampaikan, disusun secara berurutan, teratur, dan alfabetis.
kasir : orang yg bertugas menerima dan membayarkan uang

Keraton : Tempat kediaman ratu dan raja; istana raja

Glossary 4 kepariwisataan 2


E

Escort : Seseorang, biasanya digunakan oleh operator tur, yang menyertai tur dari keberangkatan untuk kembali sebagai panduan atau masalah-shooter, atau orang yang melakukan fungsi tersebut hanya di tempat tujuan. The hostescort istilah atau host sering digunakan, dan lebih disukai, untuk menggambarkan layanan ini.

Ecotour : Sebuah tur yang dirancang untuk fokus pada pelestarian lingkungan, atau daerah sensitif lingkungan.

Ekowisata : Pariwisata "perjalanan bertanggung jawab ke daerah alami yang melestarikan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," menurut The International Ecotourism Society.

Emporium : Pusat perdagangan, pusat perbelanjaan, gudang besar yang berisi berbagai barang dagangan

F

Foto : Potret

Fotograf : Juru potret, kamerawan, tukang foto

G

Gamelan : perangkat alat musik Jawa (Sunda, Bali, dsb) yang terdiri atas saron, bonang, rebab, gendang, gong, dsb.

Gapura : pintu besar untuk masuk pekarangan rumah [jalan,taman, dsb]; pintu gerbang.

Gondola : sebuah wahana bermain saat berwisata, atau dengan kata
lain kereta gantung, yang saat diatas kita bisa melihat segalanya dari
atas.

Gong : canang besar (kadang-kadang dipukul sebagai tanda pembukaan upacara dsb);

Glossary 3 Kepariwisataan 2


Bus alat berkendara yang biasanya digunakan saat berwisata untuk
sekedar melihat lihat alam sekitar di satu tempat wisata, karena jika
jalan kaki para wisatawan akan mudah lelah. Maka, bus lah yang menjadi

C

Candi : Bangunan kuno yg dibuat dr batu (sbg tempat pemujaan, penyimpanan abu jenazah raja-raja, pendeta-pendeta Hindu atau Buddha pd zaman dulu).

Check In : Melaporkan diri untuk pemakaian jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti  pada hotel atau pada suatu penerbangan.

Check out : Melaporkan diri atas telah berakhirnya pemakaian jasa atau produk wisata yang digunakan.

Cindera Mata : oleh-oleh atau kenang-kenangan yang dapat dibawa oleh wisatawan pada saat kembali ke tempat asalnya.

D

Danau genangan air yg amat luas, dikelilingi daratan; telaga; tasik

Darmawisata : perjalanan atau kunjungan singkat dengan tujuan bersenang-senang dsb; perjalanan yang dilakukan untuk tujuan rekreasi sambil mengenal baik objek wisata dan lingkungannya.

Daftar tunggu : Sebuah daftar klien menunggu transportasi atau akomodasi di saat-saat ketika mereka tidak tersedia. Klien daftar tunggu yang dikukuhkan sebagai akibat dari pembatalan berikutnya.

Deposit : Sebuah uang muka yang diperlukan untuk memperoleh dan mengkonfirmasi ruang.

Dermaga : tembok rendah yg memanjang di tepi pantai menjorok ke laut di kawasan pelabuhan (untuk pangkalan dan bongkar muat barang); kade; tembok penahan ombak (di pelabuhan).

glossary 2 kepariwisataan 2

Glossary 2


Andong : kereta kuda sewaan seperti dokar atau sado beroda empat (di Yogyakarta dan Surakarta)

Arca : patung yg terutama dibuat dr batu yg dipahat menyerupai bentuk orang atau binatang
B

Biro Perjalanan Wisata  : Perusahaan atau pun badan usaha yang memberikan pelayanan lengkap terhadap seseorang atau pun kelompok orang yang ingin melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Bungalo  : Rumah peristirahatan di luar kota atau di daerah pegunungan, biasanya tidak dibangun secara permanen

Bagasi suatu tempat untuk meletakkan barang bawaan sebelum berwisata.

Bahari Segala sesuatu yg berhubungan dng laut; kelautan

Bahasa percakapan (perkataan) yg baik; tingkah laku yg baik; sopan santun.

Bandara : tempat pesawat mendarat ; bandar udara.

Biro perjalanan : bisnis yang membantu orang liburan merencanakan dan membuat pengaturan perjalanan

Batik : kain bergambar yg pembuatannya secara khusus dng menuliskan atau menerakan malam pd kain itu, kemudian pengolahannya diproses dng cara tertentu; kain batik

Bed and breakfast (B & B) : akomodasi Bermalam biasanya di rumah pribadi atau rumah kos, sering dengan sarapan gaya Amerika atau kontinental penuh termasuk dalam satu tingkat.

Glossary1 kepariwisataan 2


glossary pariwisata 1


A

Adat : Aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.

Adat-istiadat : tata kelakuan yg kekal dan turun-temurun dr generasi satu ke generasi lain sbg warisan sehingga kuat integrasinya dng pola perilaku masyarakat.

Alami : bersangkutan dng alam; bersifat alam; wajar

Alam :  segala yang ada di langit dan di bumi [spt bumi, bintang, kekuatan].

Asuransi : Pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yg dibuat

Agen perjalanan : Individu yang menjual jasa perjalanan, masalah tiket dan menyediakan jasa wisata lainnya untuk jasa perjalanan untuk wisatawan duduk tingkat ritel.

Akreditasi : adalah proses kualifikasi, mendukung, dan "lisensi" entitas yang melakukan sertifikasi usaha, produk, proses, atau jasa.

Argo Harga satuan jasa;aturan pungutan; daftar bea masuk

Akomodasi : sesuatu yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan, misal tempat menginap atau tempat tinggal sementara bagi orang yang bepergian

Alun-alun : tanah lapang yg luas di muka keraton atau di muka tempat kediaman resmi bupati, dan sebagainya

feature


Feature
Penulisan ini lazim di sebut berita kisah (narasi) atau cerita pendek non fiksi. Dikatakan non fiksi karena tetap berdasarkan pula fakta. Features juga sering disebut berita ringan (soft news) karena gaya penulisannya yang indah memikat, naratif, proasis, imajinatif dan bahasanya lugas.
Biasanya featuers ini mengggunakan suatu peristiwa (realitas social) yang biasanya tidak terlalu menjadi perhatian public dan isinya lebih menekankan pada sisi human interest (menarik minat dan perasaan khalayak pembaca) model features dalam penulisan berita tidak terikat aktualitas.
Namun dalam menulis features dibutuhkan kepekaan dan ketajaman menangkap fenomena dalam realitas social melalui pengamatan dan wawancara yang mendalam, serta riset dokumentasi yang cermat.


Contoh Feature:
Kemiskinan di Jakarta
            Seperti yang kita tahu, Jakarta adalah ibu kota Indonesia, kota metropolitan. Banyak yang beranggapan bahwa tinggal di Jakarta itu sangat nyaman. Menurut saya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena untuk memenuhi biaya hidup di Jakarta sangatlah sulit. Untuk mencari pekerjaan juga sangat sulit, apabila tidak memiliki keterampilan dan pendidikan tinggi, untuk hidup enak di Jakarta tidak akan terjadi. Banyak orang dari desa yang mengadu nasib di Jakarta tanpa memikirkan kehidupan mereka nantinya, dan itu juga yang memungkinkan kemiskinan di Jakarta meningkat.
Apabila kemiskinan sangat meningkat, maka akan timbul masalah – masalah baru di Jakarta. Menurut saya, tingkat kriminalitas yang tinggi, banjir, dan masalah – masalah lain adalah akar dari kemiskinan tersebut. Karena apabila mereka yang tinggal di Jakarta tanpa adanya keterampilan dan pendidikan tinggi, mereka akan melakukan apa saja untuk memenuhi biaya hidup mereka dan memungkinkan berujung kriminalitas semakin meningkat. Kemudian mereka juga tidak memiliki rumah tinggal yang layak dan mereka mengambil lahan tepi sungai sebagai rumah mereka, sehingga sungai –sungai di Jakarta menyempit, sampah menumpuk dan akhirnya banjir juga terjadi.
Untuk itu masalah ini menjadi Pr untuk pemimpin baru kota Jakarta, yang diharapkan mereka dapat mengatasi masalah-masalah di ibu kota Negara kita ini. Termasuk kemiskinan yang terus meningkat setiap taunnya.

Opini


Opini
“opini adalah respon yang diberikan seseorang yaitu komunikan kepada komunikator yang sebelumnya telah memberi stimulus berupa pertanyaan” (Effendy,1990,p.87). “opini merupakan jawaban terbuka terhadap suatu persoalan atau issue ataupun jawaban yang dinyatakan berdasarkan kata-kata yang diajukansecara tertulis ataupun lisan” (Soenarjo,1997,p.85). “secara garis besar opini dapat didefinisikan sebagai apa yang dinyatakan oleh seseorang dalam menjawab suatu pertanyaan” (Ruslan,2005,p.68).
Pada awalnya, opini terbentuk dari personal opinion atau opini pribadi, yaitu gagasan /pendapat tafsiran individual mengenai berbagai masalah. Kemudian terbentuklah opini public. Berdasarkan Etymology opini public adalah terjemahan dari kosa kata bahasa inggris yakni public opinion, dan dari asal katanya, public opinion berasal dari bahasa latin, Opinari dan Publicus. Opinary berarti berfikir atau menduga. Publicus adalah masyarakat luas. Jadi Public opinion adalah pendapat atau tafsiran dari masyarakat umum terhadap suatu masalah.
Dalam pengertian sehari-hari artikel, opini, kolom, dan esai dianggap sama dan bisa saling di pertukarkan temapatnya. Dalam dunia Jurnalistik, opini dibedakan dengan artikel karena dalam artikel pendapat pribadi si penulis biasanya dikemukakan dalam bentuk analisis atau data, dan fakta tandingan yang berbeda dengan data dan fakta yang dijadikan bahan tulisan, sedangkan Opini adalah perkiraan, pikiran, atau anggapan tentang suatu hal. Pendapat orang mengenai suatu hal berbeda-beda. Pendapat dapat berupa saran, kritik, tanggapan, harapan, nasihat, atau ajakan.

Contoh opini:
Kemiskinan di Jakarta
Banyak anggapan bahwa hidup di Jakarta sangat enak. Menurut saya, hidup di Jakarta itu sangat sulit, untuk mencari pekerjaan saja susah jika tidak memiliki keterampilan, dan pendidikan yang tinggi, mungkin hidup enak tinggal di Jakarta itu hanya mimpi saja. Semoga dengan terpilihnya pimpinan baru di kota Jakarta mereka bisa mensejahterakan masyarakat Jakarta dan mengentas kemiskinan, dan masalah masalah lain yang belum teratasi.

Rabu, 28 November 2012

UU Pers


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo



Source : http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_pers.htm